Kamis, 02 Januari 2020

KPUUK PERATURAN DESA TENTANG LINGKUNGAN HIDUP


Paper Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan                                         Medan, 27 Desember 2019

PERATURAN DESA KEMUNING NOMOR 12 TAHUN 2014
TENTANG
PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP



Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

Disusun Oleh :
Dody Anugrah Siregar
181201020
HUT 3B


                                                        Hasil gambar untuk logo fakultas kehutanan usu"











PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
       Puji dan syukur penulis ucapkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa yang telah menghadirkan rahmat dan hidayahnya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini tepat pada waktunya. Adapun paper ini berjudul “Peraturan Daerah yang Menyangkut Tentang Kehutanan dan Lingkungan Hidup” merupakan salah satu syarat dalam mengikuti Mata Kuliah Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan, Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
            Penulis mengucapkan terimaksih kepada semua pihak, terutama kepada bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. selaku dosen penanggungjawab, yang telah membantu dan membingbing penulis dalam terwujudnya paper ini. Dalam penulisa makalah ini, penulis menyadari ini belum sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini. Akhir kata, penulis mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian paper ini. Semoga paper ini dapat menjadi sumber informasi bagi pihak ya ngmembutuhkan.





                                                                                                    Medan, 27 Desember 2019



                                                                        Penulis




BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
          Peraturan perundangan menjadi sangat penting di sektor kehutanan dan lingkungan hidup, kebijakan yang tepat akan memberikan kesejahteraan yang maksimal dengan kondisi alam yang tetap lestari – Forester. Kehutanan merupakan sektor yang sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan bangsa, bahkan permasalahan di dunia ini pun sedikit banyak dipengaruhi oleh hutan dan kehutanan di Indonesia. Sektor kehutanan dikelola oleh pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dengan tujuan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat Indonesia. Pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan sektor ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan, lembaga swadaya masyarakat kehutanan, masyarakat sekitar hutan, kelompok tani hutan, dan lain sebagainya.
Semua kegiatan yang dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan tersebut diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan juga berbagai norma yang mengikat. Sama halnya dengan berbagai peraturan di sektor lainnya, peraturan perundangan di sektor kehutanan pun mengikuti kaidah tata urutan peraturan perundangan yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan daerah yang disebut dengan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/ Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Jenis peraturan daerah termasuk kedalam jenis dan hirarki peraturan dan perundang-undangan yang termuat dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan. Dalam pasal 14, Undang-Undang No. 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan disebutkan bahwa materi muatan. Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari Perundang-Undangan yang lebih tinggi. Secara umum, materi muatan peraturan daerah dikelompokkan menjadi : ketentuan umum, materi pokok yang diatur, ketentuan pidana (jika memang diperlukan), ketentuan peralihan (jika memang diperlukan) dan ketentuan penutup.

1.2 Rumusan masalah
1.      Apa saja Asas dan tujuan perdes kemuning No 12 tahun 2014 ?
2.      Apa Hak,Kewajiiban dan larangan yang ada di  perdes kemuning No 12 tahun 2014 ?
3.      Bagaimana sangsi yang tertera Pada perdes kemuning No 12 tahun 2014 ?
4.      Apa saja Peran masyarakat dalam perdes kemuning No 12 tahun 2014 ?
1.3 Tujuan
1.      Untuk mengetahui Asas dan tujuan perdes kemuning No 12 tahun 2014
2.      Untuk mengetahui Hak,Kewajiiban dan larangan yang ada di  perdes kemuning No 12 tahun 2014
3.      Untuk mengetahui sangsi yang tertera pada perdes kemuning No 12 tahun 2014
4.      Untuk Mengetahui Peran masyarakat dalam perdes kemuning No 12 tahun 2014



BAB II
ISI
2.1 Asas dan tujuan perdes kemuning No 12 tahun 2014
 Pasal 2
Pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas :
  1. Tanggung-jawabbersama antara Pemerintah Desa dan dengan masyarakat;
  2. Kelestarian dan berkelanjutan;
  3. Manfaat;
  4. Kearifan lokal;
  5. Kepastian hukum.      
Pasal 3
Pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup bertujuan :
  1. Melindungi wilayah Desa Kemuning dari kerusakan lingkungan hidup;
  2. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
  3. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup untuk mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
  4. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi kini dan generasi masa depan;
  5. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
2.2  Hak,Kewajiiban dan larangan yang ada di  perdes kemuning No 12 tahun 2014


Hak
Pasal  5
  • Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik sebagai bagian dari hak asasi manusia;
  • Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
  • Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Kewajiban
Pasal 6
  • Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  • Setiap kegiatan usaha yang ada kemungkinan menimbulkan pencemaran wajib memiliki ijin lingkungan dari yang berwenang dan melaporkan serta menunjukkan surat ijin tersebut kepada Pemerintah Desa;
  • Pemerintah Desa dan masyarakat berkewajiban merehabilitasi lingkungan alam yang telah rusak.

Larangan
Pasal 7
Setiap orang dilarang :
  1. Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup di wilayah desa;
  2. Menebar atau menggunakan bahan kimia, bahan beracun, bahan peledak dan strum listrik untuk menangkap ikan, udang, belut dan sejenisnya di sungai, kali, wangan, bendungan, kedung, parit, saluran irigasi di wilayah desa;
  3. Berburu, menembak, menangkap segala jenis burung dan ayam hutan di wilayah desa;
  4. Menangkap dan atau membunuh ular, kura-kura, biawak, trenggiling untuk diperjualbeilkan;
  5. Membuang sampah, tinja, bangkai, bahan beracun, bahan berbahaya, dan bahan pencemar air ke sungai, kali, wangan, dan saluran air;
  6. Melakukan kegiatan usaha yang ada kemungkinan menimbulkan pencemaran sebelum mendapatkan ijin lingkungan dari yang berwenang;
  7. Menggunakan alat bermesin untuk menambang batu dan atau pasir.

2.3 sangsi yang tertera Pada perdes kemuning No 12 tahun 2014


 GANTI RUGI DAN PEMULIHAN
Pasal 8
  • Setiap orang yang menebar bahan kimia, bahan beracun dan/atau bahan peledak yang menyebabkan kematian ikan, udang dan sejenisnya atau untuk mencari dan/atau mengambil ikan dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah );
  • Setiap orang yang menggunakan strum untuk mengambil ikan, udang dan/atau belut dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 7.000.000 ( tujuh juta rupiah );
  • Setiap orang yang menangkap, berburu, menembak burung di wilayah pemukiman penduduk dan ayam hutan di wilayah desa dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah );
  • Setiap orang yang berburu ular, kura-kura, biawak dan trenggiling untuk diperjualbelikan dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah );
Pasal 9
Apabila seseorang yang melanggar larangan pada pasal 7 tidak mau membayar ganti kerugian, yang bersangkutan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Pasal 10
Uang yang diperoleh dari ganti kerugian pelanggaran sanksi dipergunakan untuk kegiatan pelestarian lingkungan hidup.
Pasal 11
  • Apabila kegiatan usaha menimbulkan pencemaran lingkungan sehingga mengganggu ketenangan, kenyamanan dan kesehatan serta gangguan lain bagi masyarakat di sekitarnya, maka masyarakat berhak untuk mendapatkan ganti kerugian yang sepadan dari pengusaha yang bersangkutan melalui musyawarah mufakat. Dan apabila pengusaha tersebut belum dan/atau tidak mau memberikan ganti kerugian yang sepadan, masyarakat berhat untuk menghentikan sementara kegiatan usaha tersebut sampai dengan adanya kesepakatan antara pengusaha dengan masyarakat yang terganggu.
  • Apabila musyawarah mufakat tidak dicapai, maka boleh menunjuk pihak ketiga untuk menjadi mediator guna mencapai mufakat.

2.4 Peran masyarakat dalam perdes kemuning No 12 tahun 2014


PERAN MASYARAKAT
Pasal 12
  • Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  • Peranserta masyarakat dapat berupa :
  1. Pengawasan sosial dan pengawasan lingkungan;
  2. Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, dan pengaduan;
  3. Penyampaian informasi, dan/atau laporan.
  • Peran serta masyarakat dilakukan untuk :
  1. Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  2. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan;
  3. Menumbuhkembangkan ketangggap-segeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
  4. Mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.









KESIMPULAN
1.      Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup yang lain
2.      Pelestarian lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tempung lingkungan hidup
3.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Pemerintahan Desa
4.      Pencemaran adalah berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia yang mengakibatkan mutu lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak dapat berfungsi sebagai mana mestinya.
5.      Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup yang lain dan keseimbangan antar keduanya












DAFTAR PUSTAKA