Paper Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan Medan, 27 Desember 2019
PERATURAN DESA KEMUNING NOMOR 12
TAHUN 2014
TENTANG
PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Dosen
Penanggungjawab :
Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun
Oleh :
Dody
Anugrah Siregar
181201020
HUT
3B
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan
kehadiran Tuhan Yang Maha Esa yang telah menghadirkan rahmat dan hidayahnya
kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini tepat pada
waktunya. Adapun paper ini berjudul “Peraturan Daerah yang Menyangkut Tentang
Kehutanan dan Lingkungan Hidup” merupakan salah satu syarat dalam mengikuti
Mata Kuliah Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan, Program Studi
Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan terimaksih kepada semua pihak, terutama kepada bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. selaku dosen penanggungjawab, yang telah membantu dan membingbing penulis dalam terwujudnya paper ini. Dalam penulisa makalah ini, penulis menyadari ini belum sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini. Akhir kata, penulis mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian paper ini. Semoga paper ini dapat menjadi sumber informasi bagi pihak ya ngmembutuhkan.
Medan, 27 Desember 2019
Penulis mengucapkan terimaksih kepada semua pihak, terutama kepada bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. selaku dosen penanggungjawab, yang telah membantu dan membingbing penulis dalam terwujudnya paper ini. Dalam penulisa makalah ini, penulis menyadari ini belum sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini. Akhir kata, penulis mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian paper ini. Semoga paper ini dapat menjadi sumber informasi bagi pihak ya ngmembutuhkan.
Medan, 27 Desember 2019
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Peraturan perundangan menjadi sangat penting di sektor kehutanan dan
lingkungan hidup, kebijakan yang tepat akan memberikan kesejahteraan yang
maksimal dengan kondisi alam yang tetap lestari – Forester. Kehutanan merupakan
sektor yang sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan bangsa, bahkan
permasalahan di dunia ini pun sedikit banyak dipengaruhi oleh hutan dan
kehutanan di Indonesia. Sektor kehutanan dikelola oleh pemerintah dan
berbagai pemangku kepentingan lainnya dengan tujuan untuk memakmurkan dan
menyejahterakan rakyat Indonesia. Pemangku kepentingan yang berkaitan langsung
dengan sektor ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),
perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan, lembaga swadaya
masyarakat kehutanan, masyarakat sekitar hutan, kelompok tani hutan, dan
lain sebagainya.
Semua kegiatan yang dilakukan oleh berbagai
pemangku kepentingan tersebut diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku
di Indonesia dan juga berbagai norma yang mengikat. Sama halnya dengan berbagai
peraturan di sektor lainnya, peraturan perundangan di sektor kehutanan pun mengikuti
kaidah tata urutan peraturan perundangan yang dicantumkan dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan daerah yang disebut dengan Perda Provinsi dan
Perda Kabupaten/ Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Jenis
peraturan daerah termasuk kedalam jenis dan hirarki peraturan dan
perundang-undangan yang termuat dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Perundang-Undangan. Dalam pasal 14, Undang-Undang No. 11 tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-Undangan disebutkan bahwa materi muatan. Peraturan Daerah
Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi
khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari Perundang-Undangan yang
lebih tinggi. Secara umum, materi muatan peraturan daerah dikelompokkan menjadi
: ketentuan umum, materi pokok yang diatur, ketentuan pidana (jika memang
diperlukan), ketentuan peralihan (jika memang diperlukan) dan ketentuan
penutup.
1.2 Rumusan masalah
1. Apa saja Asas dan tujuan perdes
kemuning No 12 tahun 2014 ?
2. Apa Hak,Kewajiiban dan larangan yang
ada di perdes kemuning No 12 tahun 2014
?
3. Bagaimana sangsi yang tertera Pada
perdes kemuning No 12 tahun 2014 ?
4. Apa saja Peran masyarakat dalam
perdes kemuning No 12 tahun 2014 ?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui Asas dan tujuan
perdes kemuning No 12 tahun 2014
2. Untuk mengetahui Hak,Kewajiiban dan
larangan yang ada di perdes kemuning No
12 tahun 2014
3. Untuk mengetahui sangsi yang tertera
pada perdes kemuning No 12 tahun 2014
4. Untuk Mengetahui Peran masyarakat
dalam perdes kemuning No 12 tahun 2014
BAB II
ISI
2.1 Asas dan tujuan perdes kemuning No 12 tahun 2014
Pasal 2
Pelestarian dan perlindungan
lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas :
- Tanggung-jawabbersama antara
Pemerintah Desa dan dengan masyarakat;
- Kelestarian dan berkelanjutan;
- Manfaat;
- Kearifan lokal;
- Kepastian hukum.
Pasal 3
Pelestarian dan perlindungan
lingkungan hidup bertujuan :
- Melindungi wilayah Desa
Kemuning dari kerusakan lingkungan hidup;
- Menjamin kelangsungan kehidupan
makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
- Menjaga kelestarian fungsi
lingkungan hidup untuk mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
lingkungan hidup;
- Menjamin terpenuhinya keadilan
generasi kini dan generasi masa depan;
- Mengendalikan pemanfaatan
sumber daya alam secara bijaksana.
2.2 Hak,Kewajiiban
dan larangan yang ada di perdes kemuning
No 12 tahun 2014
Hak
Pasal 5
- Setiap orang berhak atas
lingkungan hidup yang baik sebagai bagian dari hak asasi manusia;
- Setiap orang berhak untuk
berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku;
- Setiap orang berhak melakukan
pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Kewajiban
Pasal 6
- Setiap orang berkewajiban
memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
- Setiap kegiatan usaha yang ada
kemungkinan menimbulkan pencemaran wajib memiliki ijin lingkungan dari
yang berwenang dan melaporkan serta menunjukkan surat ijin tersebut kepada
Pemerintah Desa;
- Pemerintah Desa dan masyarakat
berkewajiban merehabilitasi lingkungan alam yang telah rusak.
Larangan
Pasal 7
Setiap orang dilarang :
- Melakukan perbuatan yang
mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup di wilayah
desa;
- Menebar atau menggunakan bahan
kimia, bahan beracun, bahan peledak dan strum listrik untuk menangkap
ikan, udang, belut dan sejenisnya di sungai, kali, wangan, bendungan,
kedung, parit, saluran irigasi di wilayah desa;
- Berburu, menembak, menangkap
segala jenis burung dan ayam hutan di wilayah desa;
- Menangkap dan atau membunuh
ular, kura-kura, biawak, trenggiling untuk diperjualbeilkan;
- Membuang sampah, tinja,
bangkai, bahan beracun, bahan berbahaya, dan bahan pencemar air ke sungai,
kali, wangan, dan saluran air;
- Melakukan kegiatan usaha yang
ada kemungkinan menimbulkan pencemaran sebelum mendapatkan ijin lingkungan
dari yang berwenang;
- Menggunakan alat bermesin untuk
menambang batu dan atau pasir.
2.3 sangsi yang tertera Pada perdes kemuning No 12 tahun
2014
GANTI RUGI DAN PEMULIHAN
Pasal 8
- Setiap orang yang menebar bahan
kimia, bahan beracun dan/atau bahan peledak yang menyebabkan kematian
ikan, udang dan sejenisnya atau untuk mencari dan/atau mengambil ikan
dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah )
dan paling banyak Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah );
- Setiap orang yang menggunakan
strum untuk mengambil ikan, udang dan/atau belut dikenai ganti kerugian
paling sedikit Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) dan paling banyak Rp.
7.000.000 ( tujuh juta rupiah );
- Setiap orang yang menangkap,
berburu, menembak burung di wilayah pemukiman penduduk dan ayam hutan di
wilayah desa dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 1.000.000 ( satu
juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah );
- Setiap orang yang berburu ular,
kura-kura, biawak dan trenggiling untuk diperjualbelikan dikenai ganti
kerugian paling sedikit Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) dan paling
banyak Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah );
Pasal 9
Apabila seseorang yang melanggar
larangan pada pasal 7 tidak mau membayar ganti kerugian, yang bersangkutan
dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Pasal 10
Uang yang diperoleh dari ganti
kerugian pelanggaran sanksi dipergunakan untuk kegiatan pelestarian lingkungan
hidup.
Pasal 11
- Apabila kegiatan usaha
menimbulkan pencemaran lingkungan sehingga mengganggu ketenangan,
kenyamanan dan kesehatan serta gangguan lain bagi masyarakat di
sekitarnya, maka masyarakat berhak untuk mendapatkan ganti kerugian yang
sepadan dari pengusaha yang bersangkutan melalui musyawarah mufakat. Dan
apabila pengusaha tersebut belum dan/atau tidak mau memberikan ganti
kerugian yang sepadan, masyarakat berhat untuk menghentikan sementara
kegiatan usaha tersebut sampai dengan adanya kesepakatan antara pengusaha
dengan masyarakat yang terganggu.
- Apabila musyawarah mufakat
tidak dicapai, maka boleh menunjuk pihak ketiga untuk menjadi mediator
guna mencapai mufakat.
2.4 Peran masyarakat dalam perdes kemuning No 12 tahun 2014
PERAN MASYARAKAT
Pasal 12
- Masyarakat memiliki kesempatan
yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
- Peranserta masyarakat dapat
berupa :
- Pengawasan sosial dan
pengawasan lingkungan;
- Pemberian saran, pendapat,
usul, keberatan, dan pengaduan;
- Penyampaian informasi, dan/atau
laporan.
- Peran serta masyarakat
dilakukan untuk :
- Meningkatkan kepedulian dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Meningkatkan kemandirian,
keberdayaan masyarakat dan kemitraan;
- Menumbuhkembangkan
ketangggap-segeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
- Mengembangkan dan menjaga
budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan
hidup.
KESIMPULAN
1. Lingkungan
hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk
hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri,
kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup yang
lain
2. Pelestarian lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara
kelangsungan daya dukung dan daya tempung lingkungan hidup
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur
Pemerintahan Desa
4. Pencemaran adalah berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan
manusia yang mengakibatkan mutu lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu
yang menyebabkan lingkungan tidak dapat berfungsi sebagai mana mestinya.
5. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk
mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup yang lain dan keseimbangan antar
keduanya
DAFTAR PUSTAKA
